Tanpa Kajian Matang, Pemberitaan Berpotensi Menyesatkan Publik
Ia menegaskan, praktik jurnalistik seperti itu telah menyimpang dari kode etik dan berpotensi besar menyesatkan pemahaman publik.
Hal itu disampaikannya dalam perbincangan santai bersama sejumlah awak media di Indomaret Simpang Baloho, Kamis (23/7/2026).
Ahan Buulolo mengkritik wartawan yang hanya menyajikan informasi sepintas tanpa pengkajian lengkap. Menurutnya, pemberitaan yang tidak utuh bisa menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kebijakan pemerintah.
Ia pun mengajak wartawan kembali ke prinsip jurnalistik: fakta teruji, pernyataan terkonfirmasi, dan berita punya landasan kuat.
Wawancara dengan dengan Ketua FORWALI Nisel Ahan Buulolo, menyatakan
Tugas jurnalistik bukan sekadar menyebarkan apa yang didengar sepintas. Wartawan wajib memahami konteks utuh, alur kebijakan, serta mekanisme pemerintahan yang berlaku. Pusat, provinsi, hingga daerah adalah satu kesatuan kepemimpinan yang tak terpisahkan dan berjalan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan," tegas Ahan.
Contohnya terkait dinamika pasca kunjungan kerja Gubernur di Kepulauan Nias belum lama ini. Anggaran yang disiapkan bukan yg keputusan mendadak, melainkan kelanjutan dari usulan dan perencanaan yang sudah disampaikan kepala daerah sebelumnya. Jika hanya mengangkat satu sisi saja, informasi yang sampai ke masyarakat pasti tidak utuh," ujarnya.
Kami mengajak rekan-rekan sejawat untuk kembali pada prinsip jurnalistik yang benar: pastikan setiap fakta teruji, setiap pernyataan terkonfirmasi, dan setiap berita memiliki landasan yang kuat. Kami menjaga marwah profesi ini agar kehadiran pers benar-benar menjadi pencerahan, bukan sumber kerancuan di tengah masyarakat," tutupnya.
Ahan menegaskan, pers harus menjadi jembatan informasi yang mencerahkan, bukan memperkeruh suasana. Menurutnya, pemahaman menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah sangat penting agar publik menerima informasi yang berimbang dan tidak terprovokasi.
(thl)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles